Satpol PP Kota Tangerang tertibkan PKL liar Pasar Lembang Ciledug
April 25, 2026
Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL Liar di Pasar Lembang Ciledug: Lokasi dan Alasan Penertiban

Satpol PP Kota Tangerang menertibkan PKL liar di kawasan Pasar Lembang Ciledug. Penertiban menyasar pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Raden Fatah. Pemerintah menyebut penertiban dilakukan karena sebagian PKL menyalahgunakan fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, dan saluran air. Tindakan ini juga dikaitkan dengan penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Daftar Isi
- Lokasi penertiban
- Alasan Satpol PP menertibkan PKL
- Dasar aturan yang digunakan
- Dampak untuk warga dan pedagang
- Pendekatan humanis dan persuasif
- Jarang Dibahas
- Checklist untuk pedagang dan warga
- Kesimpulan
- Tips Mengambil Keputusan
- FAQ
Lokasi Penertiban PKL
Lokasi penertiban berada di kawasan Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, khususnya sepanjang Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Raden Fatah. Kedua ruas ini merupakan area ramai karena berdekatan dengan aktivitas pasar, pengguna jalan, dan pergerakan warga sekitar Ciledug.
Kawasan pasar biasanya menjadi titik ekonomi warga. Ada pembeli, pedagang, pengendara, pejalan kaki, ojek online, angkutan barang, dan warga sekitar yang semuanya memakai ruang yang sama. Karena itu, ketika ruang publik dipakai tidak sesuai fungsi, dampaknya cepat terasa.
Mengapa PKL Ditertibkan?
Alasan utama penertiban adalah penggunaan fasilitas umum untuk berjualan. Satpol PP menyebut PKL memanfaatkan trotoar, bahu jalan, hingga saluran air di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Raden Fatah, dan Pasar Lembang Ciledug.
Trotoar seharusnya dipakai pejalan kaki. Bahu jalan membantu keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Saluran air berfungsi mengalirkan air hujan agar tidak terjadi genangan. Jika semua ruang itu dipakai untuk lapak, fungsi dasarnya terganggu.
Untuk warga, masalahnya bukan hanya tampilan kota. Trotoar yang tertutup membuat pejalan kaki turun ke jalan. Bahu jalan yang dipakai lapak membuat kendaraan menyempit. Saluran air yang tertutup atau terhalang bisa memicu genangan saat hujan.
Dasar Aturan Penertiban
Satpol PP menyatakan penertiban dilakukan untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat di Kota Tangerang.
Dasar aturan ini penting karena penertiban ruang publik tidak boleh hanya berdasarkan selera atau keluhan sesaat. Harus ada aturan yang menjadi pegangan. Namun, penerapan aturan juga perlu mempertimbangkan komunikasi, sosialisasi, dan solusi agar pedagang kecil tidak merasa ditinggalkan.
Pendekatan Humanis dan Persuasif
Plt Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menyebut penertiban dilakukan secara tegas dengan pendekatan humanis dan persuasif. Setelah ditertibkan, para PKL diberi arahan agar tidak mengulangi kesalahan.
Pendekatan ini penting. Penertiban yang hanya mengandalkan tindakan keras sering menimbulkan konflik. Sebaliknya, pendekatan yang terlalu longgar bisa membuat pelanggaran berulang. Titik tengahnya adalah aturan yang jelas, komunikasi yang tegas, dan tindak lanjut yang konsisten.
Dampak untuk Pengguna Jalan
Bagi pengguna jalan, penertiban dapat membantu mengurangi hambatan di tepi jalan. Ruas sekitar pasar biasanya padat karena kendaraan berhenti, pembeli menyeberang, dan aktivitas bongkar muat. Jika bahu jalan kembali berfungsi, arus kendaraan bisa lebih tertib.
Pejalan kaki juga mendapat manfaat jika trotoar dikembalikan pada fungsinya. Mereka tidak perlu berjalan di badan jalan, terutama ibu membawa anak, lansia, atau warga yang membawa belanjaan.
Dampak untuk Pedagang
Untuk pedagang, penertiban bisa menimbulkan kekhawatiran karena menyangkut tempat mencari nafkah. Karena itu, persoalan PKL tidak cukup diselesaikan dengan mengosongkan lapak. Perlu arahan lokasi yang boleh digunakan, jam operasional yang jelas jika ada skema tertentu, dan edukasi agar pedagang memahami risiko memakai fasilitas umum.
Pedagang juga perlu melihat sisi jangka panjang. Berjualan di tempat yang mengganggu lalu lintas atau saluran air bisa memicu penertiban berulang. Ini membuat usaha tidak stabil.
Dampak untuk Lingkungan Pasar
Saluran air adalah bagian yang sering diabaikan. Ketika lapak menutup saluran, sampah dan sedimen lebih mudah menumpuk. Saat hujan, air tidak mengalir lancar dan bisa menimbulkan genangan. Genangan di area pasar tidak hanya mengganggu lalu lintas, tetapi juga menurunkan kenyamanan pembeli.
Lingkungan pasar yang lebih tertib dapat membuat pembeli lebih nyaman. Dalam jangka panjang, ketertiban justru bisa mendukung aktivitas ekonomi karena akses lebih mudah dan area lebih aman.
Jarang Dibahas: Ketertiban Pasar Membutuhkan Desain Ruang
Penertiban PKL sering dibahas sebagai urusan Satpol PP. Padahal, akar masalahnya sering terkait desain ruang ekonomi. Jika pasar ramai tetapi ruang berdagang terbatas, PKL akan mencari titik yang paling dekat dengan pembeli.
Karena itu, solusi jangka panjang tidak hanya patroli. Pemerintah, pengelola pasar, pedagang, dan warga perlu membahas alur pejalan kaki, lokasi bongkar muat, area parkir, titik PKL yang legal, serta pengelolaan sampah.
Tanpa desain ruang yang jelas, penertiban bisa berulang di lokasi yang sama.
Checklist untuk Pedagang dan Warga
| Pihak | Yang Perlu Dilakukan |
|---|---|
| Pedagang | Pastikan lokasi berjualan tidak menutup trotoar, bahu jalan, atau saluran air |
| Pembeli | Hindari parkir sembarangan saat belanja |
| Warga | Laporkan hambatan fasilitas umum melalui kanal resmi |
| Pengelola kawasan | Atur alur bongkar muat dan parkir |
| Pemerintah | Beri sosialisasi dan tindak lanjut konsisten |
Kesimpulan
Satpol PP Kota Tangerang tertibkan PKL liar di Pasar Lembang Ciledug untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum. Lokasi penertiban berada di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Raden Fatah. Alasan utamanya adalah penggunaan trotoar, bahu jalan, dan saluran air sebagai tempat berjualan. Penertiban ini penting bagi keselamatan pejalan kaki, kelancaran lalu lintas, dan pencegahan genangan, tetapi perlu diikuti pengaturan ruang ekonomi yang lebih jelas.
Tips Mengambil Keputusan
Jika Anda pedagang, pilih lokasi berjualan yang tidak memakai fasilitas umum terlarang. Jika Anda pembeli, parkir di tempat yang tidak menghambat jalan. Jika Anda warga sekitar, dokumentasikan pelanggaran fasilitas umum sebelum melapor. Jika masih ragu apakah suatu lokasi boleh dipakai berjualan, cek arahan kelurahan, kecamatan, pengelola pasar, atau Satpol PP.
FAQ
Di mana penertiban dilakukan?
Di Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan Raden Fatah, kawasan Pasar Lembang Ciledug.
Mengapa PKL ditertibkan?
Karena menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, bahu jalan, dan saluran air.
Apa dasar aturannya?
Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Apakah penertiban dilakukan keras?
Satpol PP menyebut tindakan dilakukan tegas, tetapi dengan pendekatan humanis dan persuasif.
Apa manfaat bagi warga?
Trotoar lebih aman, lalu lintas lebih tertib, dan saluran air dapat berfungsi lebih baik.
Referensi
Jaga Fasilitas Umum, Satpol PP Kota Tangerang Tertibkan PKL Liar di Pasar Lembang – https://www.tangerangkota.go.id/berita/detail/64253/jaga-fasilitas-umum-satpol-pp-kota-tangerang-tertibkan-pkl-liar-di-pasar-lembang

Leave a Reply